Wednesday, September 20, 2017

√ Penggolongan Hukum

Penggolongan aturan menjadi bervariasi akhir semakin kompleksnya kehidupan masyarakat √ Penggolongan Hukum

Ilustrasi: Penggolongan aturan menjadi bervariasi akhir semakin kompleksnya kehidupan masyarakat.


Penggolongan hukum – Sama ibarat halnya pengertian aturan berdasarkan para ahli dimana setiap hebat mendefinisikan aturan dengan sebuah pengertian yang berbeda-beda, penggolongan aturan pun juga demikian sehingga penggolongannya pun menjadi sangat bervariasi. Selain itu, kehidupan masyarakat yang sangat kompleks juga menjadikan penggolongan aturan atau pembagian terstruktur mengenai aturan ini menjadi sangat kompleks.


Hukum sanggup digolongkan berdasarkan sumbernya, waktunya, wilayah, bentuk, sifat, pribadi, isinya dan cara mempertahankannya. Nah, disini bersama siswapedia, kita akan membahasnya satu persatu.


A. Penggolongan aturan berdasarkan bentuknya


Jenis aturan berdasarkan bentuknya ini sanggup dibagi menjadi dua, yakni:


1. Hukum tertulis merupakan aturan yang ditulis oleh forum yang berwenang. Jika di negara Indonesia, contohnya undang-undang dasar, ketetapan MPR, peraturan tempat dsb. Nah, aturan tertulis ini masih dibagi menjadi dua lagi yakni:


a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan contohnya aturan kitab undang-undang hukum pidana dan KUH Perdata.


b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, contohnya UU No. 15 tahun 2002 dan UU Nomer 25 tahun 2003 ihwal Tindak Pidana Pencucian Uang.


2. Hukum tidak tertulis merupakan aturan yang tidak ditulis secara resmi namun masih hidup (digunakan) dan terpelihara di dalam kehidupan masyarakat serta masih diakui secara sah sebagai aturan yang berlaku. Misalnya aturan adat, aturan agama dsb.


B. Penggolongan aturan berdasarkan ruang atau wilayahnya


Jenis aturan sesuai penggolongan ini antara lain:


1. Hukum lokal merupakan aturan yang hanya berlaku di suatu tempat tertentu. Misalnya aturan susila masyarakat Papua, aturan susila masyarakat Yogyakarta, aturan ada masyarakat dayak dsb.


2. Hukum nsional merupakan aturan yang berlaku secara nasional (hanya di satu negara tertentu). Misalnya aturan di negara Indonesia, aturan di negara Zimbabwe dsb.


3. Hukum internasional merupakan aturan yang berlaku secara internasional (mengatur kehidupan masyarakat antar negara). Misalnya aturan perang, aturan perdagangan internasional dsb.


C. Penggolongan aturan berdasarkan waktu berlakuknya


Jenis aturan berdasarkan penggolongan ini sanggup dibagi menjadi tiga macam, yakni:


1. Ius constitutum atau aturan konkret merupakan aturan yang ketika ini sedang berlaku. Misalnya: Hukum kemudian lintas, undang-undang dasar 1945 dsb.


2. Ius constituendum merupakan aturan yang akan berlaku di masa yang akan datang. Nah, jika di Indonesia dinamakan sebagai RUU atau rancangan undang-undang.


3. Hukum antar waktu merupakan aturan yang berlaku tanpa batas waktu (abadi) dan berlaku untuk semua bangsa. Hukum ini akan mengatur bencana di masa kemudian dan ketika ini.


D. Penggolongan aturan berdasarkan langsung yang diatur


Jenis aturan ini yakni:


1. Hukum satu golongan merupakan aturan yang hanya mengatur satu golongan tertentu, contohnya aturan golongan pribumi, aturan untuk tempat khusus Nangroe Aceh Darussalam.


2. Hukum semua golongan merupakan aturan yang berlaku untuk semua masyarakat di sebuah negara. Misalnya aturan di nasional Indonesia.


3. Hukum antar golongan merupakan aturan yang mengatur atau berlaku bagi dua orang atau lebih dimana masing-masing pihak tunduk pada aturan yang berbeda. Misalnya aturan pidana, aturan program dsb.


E. Penggolongan aturan berdasarkan isinya


Jenis aturan ini ada dua macam yaitu:


1. Hukum publik merupakan aturan yang mengatur kepentingan umum antara negara dengan warganya. Nah, aturan publik ini sanggup dibagi menjadi empat jenis:


a) Hukum tata negara merupakan aturan yang mempelajari ihwal negara tertentu contohnya ihwal asal mula berdirinya negara, bentuk negara tersebut, bentuk pemerintahannya, corak atau sistem pemerintahan yang dipakai dan alat-alat perlengkapan negaranya.


b) Hukum manajemen negara merupakan aturan yang mengatur ihwal alat perlengkapan negara, contohnya ihwal cara kerja, hubungan antar alat-alat perlengkapan negara serta cara melaksanakan hak dan kewajiban dari alat-alat tersebut.


c) Hukum pidana merupakan aturan yang mengatur ihwal pelanggaran yang terjadi terhadap kepentingan umum.


d) Hukum program merupakan aturan yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur ihwal bagaimana caranya mengajukan suatu kasus ke muka pengadilan serta mengatur ihwal bagaimana cara hakim menunjukkan keputusan.


2. Hukum private/perdata merupakan aturan yang mengatur antara satu orang dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan. Nah, aturan perdata misalnya:


a) Hukum keluarga merupakan aturan mengatur ihwal keluarga.


b) Hukum kekayaan merupakan aturan mengatur ihwal hak seseorang terkait suatu benda. Benda disini diartikan sebagai barang dan hak yang sanggup dimiliki oleh orang.


c) Hukum dagang merupakan aturan yang mengatur ihwal perdagangan atau perniagaan. Nah, aturan ini akan mengikat orang atau perusahaan yang melaksanakan perjuangan perdagangan.


d) Hukum waris merupakan aturan yang mengatur ihwal benda peninggalan orang yang meninggal.


e) Hukum perkawinan merupakan aturan mengatur ihwal permasalahan perkawinan berdasarkan pemerintah.


F. Penggolongan aturan berdasarkan sumber hukum, kiprah dan fungsinya


Jenis aturan ini sanggup dibagi menjadi dua macam yaitu:


1. Hukum material merupakan aturan yang berisi perintah serta larangan. Misalnya aturan pidana dan aturan perdata.


2. Hukum formal merupakan aturan yang mengatur ihwal cara yang harus dilakukan untuk melaksanakan aturan material. Misalnya aturan program pidana dan aturan program perdata.


G. Penggolongan aturan berdasarkan wujudnya


Jenis aturan berdasarkan wujudnya ada dua macam yakni:


1. Hukum subjektif merupakan aturan yang timbul dari aturan objektif yang disangkutpautkan dengan seseorang. Misalnya UU ihwal perkawinan.


2. Hukum objektif merupakan aturan yang berlaku secara umum tanpa mengenal orang. Misalnya aturan rambu kemudian lintas dsb.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber https://www.siswapedia.com