Wednesday, April 24, 2019

√ Pemenggalan Nama Orang, Abreviasi Dan Gelar Yang Benar Sesuai Puebi

Pemenggalan kata yaitu proses memenggal suatu kata dalam suatu kalimat yang disebabkan oleh sulotnya kata itu ditulis penuh dalam suatu baris. Akibatnya, salah satu cuilan kata itu pun dipenggal dan dipindahkan ke baris selanjutnya. Untuk menandai proses tersebut, biasanya terdapat penggunaan tanda hubung di cuilan kata yang tidak mengalami proses pemenggalan kata.


Pemenggalan kata sendiri sudah diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Kata-kata yang pemenggalannya diatur dalam PUEBI yaitu kata dasar, kata berimbuhan, nama orang, singkatan, dan gelar seseorang. Khusus untuk artikel kali ini, kita hanya akan membahas tata cara pemenggalan nama orang, singkatan, dan gelar yang benar sesuai PUEBI. Adapun tata cara pemenggalan tersebut–yang dikutip dari laman puebi.readthedocs.io yaitu sebagai berikut!


1. Memenggal Nama Orang yang Mempunyai Dua Kata atau Lebih di Dalamnya


Tata cara ini merupakan tata cara yang khusus untuk pemenggalan nama orang, khususnya untuk nama yang mempunyai dua kata atau lebih di dalamnya. Adapun cara ini dilakukan dengan memenggal salah satu atau beberapa kata pada nama tersebut, lalu dipindahkan ke baris selanjutnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikanlah beberapa pola di bawah ini!



  • Puisi Aku merupakan salah satu puisi ikonik Chairil

    Anwar.

  • Sepasang suami istri itu menamai bai perepuannya dengan nama Ayudia

    Putri Saloka.


Contoh nomor satu merupakan pola pemenggalan pada nama orang yang berjumlah dua kata. Dari pola tersebut, kita bisa lihat bahwa salah satu kata pada nama tersebut (Anwar) dipenggal dan lalu dipindahkan ke baris selanjutnya.


Hal yang sama berlaku untuk pola yang kedua. Bedanya, pola kedua berupa nama orang yang mempunyai tiga kata dan dua diantara katanya (Putri Saloka) dipenggal serta dipindahkan ke bari selanjutnya.


2. Singkatan dan Gelar yang Terdiri atas Dua Huruf atau Lebih Tidak Boleh Dipenggal


Tata cara yang kedua ini merupakan tata cara pemenggalan khusus untuk singkata dan gelar seseorang, terlepas jumlah hurufnya ada dua atau lebih. Dikarenakan tidak bisa dipenggal, maka abreviasi dan gelar yang berjumlah dua abjad harus ditulis secara utuh di baris pertama. Jika tidak, abreviasi dan gelar tersebut bisa ditulis utuh di baris selanjutnya. Karena tidak ada proses pemenggalan di dalamnya, maka penggunaan tanda hubung pada tata cara penulisan ini tidak diharapkan sama sekali. Supaya kita lebih paham, berikut ditampilkan beberapa pola diantaranya!



  • Ayah Dani bekerja sebagai PNS

    di sebuah instansi negara.

  • Ayah Dani bekerja sebagai

    PNS di sebuah instansi negara.

  • Kini, Gamaliel resmi menyandang gelar S.Ikom.

  • Kini, Gamaliel resmi menyandang gelar

    S.Ikom.


Contoh nomor (1) dan (3) merupakan penulisan abreviasi dan gelar yang ditulis utuh di baris pertama, sedangkan sisanya merupakan pola penulisan abreviasi dan gelar yang ditulis di baris selanjutnya.


Demikianlah pembahasan mengenai pemenggalan nama orang, singkatan, dan gelar yang benar sesuai PUEBI. Jika pembaca ingin menambah rujukan soal penulisan, pembaca bisa membuka artikel tata cara memenggal kata dasar, contoh pemenggalan kata dasar dalam kalimat, tata cara penulisan gelar, tata cara penulisan kata turunan, penulisan kata dasar dan turunan yang benar, serta contoh penulisan catatan kaki dan daftar pustaka. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan bagi para pembaca sekalian, baik mengenai penulisan maupun bahasa Indonesia. Terima kasih.



Sumber https://dosenbahasa.com